PERDES PENGELOLAAN ASET DESA
Asset Desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang - undangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada (BPD, LPM, PKK dan lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan Desa);
Dibawah ini contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Dungusiku Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut