Pelatihan Cara Pengisian Aplikasi Pelaporan Bumdes
Dungusiku- Dengan seiringnya waktu perubahan status BUMDes menjadi badan hukum yang tercantum pada PP no 11 tahun 2021. Sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban terkait dengan keuangan BUM Desa merupakan bagian aspek terpenting yang perlu diperhatikan oleh pihak Pengurus BUM Desa.
Salahsatunya laporan keuangan BUMDes dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pihak eksternal terkait dengan anggaran yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Hal itu tidak terlepas dari aspek penting yang harus ada dalam pengelolaan BUM Desa yakni transparansi.
Berdasarkan Kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (2005), adapun transparansi dapat didefinisikan sebagai pemberian informasi keuangan yang jujur dan terbuka kepada seluruh masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa sannya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pengurus Bumdes dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Asep Lukman (PDP) menegaskan bahwa setiap pengurus bumdes harus betul-betul memahami dan mampu menyampaikan laporan secara online serta mampu menginmplentasikan aplikasi yang sudah disediakan.
Salah satu dampak positif akan transparansi yang dilakukan oleh pihak BUMDes
adalah masyarakat percaya untuk menyertakan modal ke BUMDes untuk dikelola
dengan skema bagi hasil. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya jumlah
investor BUMDes dan meningkatnya jumlah modal yang dapat dikelola oleh BUMDes. (@_Kazen)