Selasa, 26 Juli 2022

Pelatihan Cara Pengisian Aplikasi Pelaporan Bumdesa

 Pelatihan Cara Pengisian Aplikasi Pelaporan Bumdes

Dungusiku- Dengan seiringnya waktu perubahan status BUMDes menjadi badan hukum yang tercantum pada PP no 11 tahun 2021. Sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban terkait dengan keuangan BUM Desa merupakan bagian aspek terpenting yang perlu diperhatikan oleh pihak Pengurus BUM Desa. 

Salahsatunya laporan keuangan BUMDes dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pihak eksternal terkait dengan anggaran yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Hal itu tidak terlepas dari aspek penting yang harus ada dalam pengelolaan BUM Desa yakni transparansi. 

Berdasarkan Kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (2005), adapun transparansi dapat didefinisikan sebagai pemberian informasi keuangan yang jujur dan terbuka kepada seluruh masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa sannya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pengurus Bumdes dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. 

Pelatihan cara pengisian aplikasi pelaporan Perkembangan Bumdes bagi pengurus Bumdes ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 di Desa Sindangsari yang hanya di ikuti oleh 5 desa diantaranya Desa Dungusiku, Sindangsari, Karangsari, Margahayu dan Karanganyar. adapun nara sumber yang mengisi acara ini di sampaikan oleh Pendamping Desa.

Asep Lukman (PDP) menegaskan bahwa setiap pengurus bumdes harus betul-betul memahami dan mampu menyampaikan laporan secara online serta mampu menginmplentasikan aplikasi yang sudah disediakan.

 
 Pelatihan Bumdes 
 
Pelatihan Bumdes

 

Salah satu dampak positif akan transparansi yang dilakukan oleh pihak BUMDes adalah masyarakat percaya untuk menyertakan modal ke BUMDes untuk dikelola dengan skema bagi hasil. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya jumlah investor BUMDes dan meningkatnya jumlah modal yang dapat dikelola oleh BUMDes. (@_Kazen)


Senin, 25 Juli 2022

PENGAJIAN RUTIN DI DESA

 PENGAJIAN RUTIN DI DESA

Pengajian Rutin Mingguan di Desa
 

Dungusiku - Kaum ibu di Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong dihimbau untuk mengikuti kajian agama melalui pengajian rutin Al- Hidayah yang digelar setiap hari selasa di gedung kesenian desa Dungusiku. Selain sebagai, kegiatan keagamaan, pengajian rutin Al-hidayah juga sebagai ajang silaturahmi dan diskusi bagi kaum ibu. "Pengajian Al-hidayah merupakan media kaum ibu bisa saling silaturahim antar jemaah yang ada di desa Dungusiku. Untuk itu diharapkan semua ibu-ibu di desa kami bisa menghadiri acara rutin ini," ujar Ustad Iwan Setiawan (Ketua MUI Desa Dungusiku), Selasa (26/07/2022).

 Pengajian Rutin Mingguan di Desa Dungusiku




 

Pengajian Al-hidayah ini rutin dilaksanakan setiap minggu pada hari selasa, yang di fasilitasi oleh MUI Desa Dungusiku dengan menghadirkan ustad-ustad yang ada di wilayah kecamatan leuwigoong sebagai pemateri. Antusias ibu-ibu cukup tinggi, bisa dilihat setiap minggunya jemaah cukup penuh, ibu-ibu jemaah ini berasal dari warga desa dungusiku yang tersebar di 10 RW. “setiap rw ada, dari mulai rw 1 sampai rw 10 mereka hadir dan mengikuti pengajian Al-hidayah ini, dan saya sangat berterima kasih baik kepada MUI maupun kepada Ibu-ibu jemaah pengajian rutin mingguan ini, karena selain mendapatkan ilmu, saya pribadi dapat langsung menyampaikan informasi-informasi seputar kegiatan di Desa.” Ujar Bapak Karno (Kades Dungusiku).

Dengan demikian ia mengimbau agar kaum ibu menyempatkan hadir dalam acara pengajian rutin karena dilakukan satu minggu sekali. "InsyaAllah pengajian rutin bisa mencerahkan ibu-ibu,"ucapnya.(@_Kazen)