![]() |
Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKPDes T.A 2023 |
Pemerintah Desa Dungusiku melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, RKPDes merupakan Rincian/penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang selalu dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai dengan bidang kegiatan yang meliputi:
(Rabu, 7 September 2022) di Gedung Kesenian Desa Dungusiku dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Pada pelaksanaan Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Kecamatan Leuwigoong, Sekmat, UPT Pertanian, UPTD, Polsek, Banbinsa, Babinkantibmas, Pendamping Desa, Pegawai Puskesmas Karangsari, BPD, Pengurus Bumdes, Karangtaruna, LPM, dan para RW/RW serta Tokoh Masyarakat. Acara dibuka dengan membacakan ayat suci al-quran yang dilangsungkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, Camat Leuwigoong, dan paparan program OPD, untuk program rancangan RKP Desa disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Ibu Enisa, yang juga merupakan Sekretaris Desa Dungusiku. Berbagai tanggapan aspirasi muncul dalam proses acara tersebut yang berakhir pukul 11.30 Wib. Dan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Wakil dari Peserta Musrenbangdes. Berbeda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34, dengan tahapan sebagai berikut:
Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya termasuk pada program dan kegiatan tahun 2021 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2023.
Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai
referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes
PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan
Masyarakat Desa. (Aden_Kazen)