Rabu, 18 Januari 2023

Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2024

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2024




Dungusiku: Pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2024 dilaksanakan di Gedung Kesenian Desa Dungusiku dengan di hadiri langsung oleh Camat Leuwigoong, Kepala UPT Pertanian, Kepala PKM Karangsari, Pendamping Desa, Kasi PMD, Kapolsek, Danramil, Babinsa-Babhinkamtibmas, BPD serta Tokoh Masyarakat. (Rabu:18/1).

Dalam sambutannya Camat Kecamatan Leuwigoong menyampaikan Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut ini memiliki Tema : Pemantapan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Mewujudkan "Garut yang Bertaqwa, Maju dan Sejahtera", maka dari itu sebaik mungkin usulan yang akan di sampaikan dapat mendukung Kesejahteraan Masyarakat Desa, Khususnya Desa Dungusiku.

Pelasksanaan Musrenbang ini dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan usulan yang ditetapkan untuk di teruskan ke musrenbang tingkat kecamatan. kata Kepala Desa Dungusiku, ia pun mengatakan semoga prioritas usulan yang sudah ditetapkan ini dapat terakomodir oleh Pemangku Kebijakan di Kabupaten.

Adapun susunan acara pelaksanaan ini antara lain, 

  1. Sambutan dari Camat Kecamatan Leuwigoong 
  2. Sambutan dari Kapolsek Leuwigoong 
  3. Sambutan dari Danramil Leles
  4. Sambutan dari Kepala Desa
  5. Sambutan dari Ketua BPD Dungusiku
  6. Pemaparan Maksud dan Tujuan Musrenbang oleh Pendamping Desa
  7. Diskusi Kelompok oleh peserta Musrenbang
  8. Perengkingan Hasil Diskusi Kelompok
  9. Pembentukan Delegasi untuk Musrenbang Tingkat Kecamatan 
  10. Penandatangan Dokumen Berita Acara Musrenbang 
  11. dan yang terakhir Penutup oleh MC.

Demikian Sekilas informasi yang dapat kami sampaikan terkait Pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2024 tingkat desa di Desa Dungusiku. semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang memerlukannya. (Red.@Kazen)

Rabu, 07 September 2022

Musrenbangdes Pembasahan Rancangan RKPDes 2023 dan DU RKPDes

 

Musrenbangdes
Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKPDes T.A 2023

Pemerintah Desa Dungusiku melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, RKPDes merupakan Rincian/penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang selalu dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai dengan bidang kegiatan yang meliputi:

1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2). Bidang Pembangunan Desa,
3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa,
4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.

(Rabu, 7 September 2022) di Gedung Kesenian Desa Dungusiku dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Pada pelaksanaan Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Kecamatan Leuwigoong, Sekmat, UPT Pertanian, UPTD, Polsek, Banbinsa, Babinkantibmas, Pendamping Desa, Pegawai Puskesmas Karangsari, BPD, Pengurus Bumdes, Karangtaruna, LPM, dan para RW/RW serta Tokoh Masyarakat. Acara dibuka dengan membacakan ayat suci al-quran yang dilangsungkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, Camat Leuwigoong, dan paparan program OPD, untuk program rancangan RKP Desa disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Ibu Enisa, yang juga merupakan Sekretaris Desa Dungusiku. Berbagai tanggapan aspirasi muncul dalam proses acara tersebut yang berakhir pukul 11.30 Wib. Dan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Wakil dari Peserta Musrenbangdes. Berbeda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJMDes;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya termasuk pada program dan kegiatan tahun 2021 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2023.

Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa. (Aden_Kazen)