Dungusiku, Pemerintahan Desa Dungusiku, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor Kepala Desa Dungusiku, Senin 10 Februari 2025.
pada acara ini di hadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tim Penyusun RKPDes Perubahan, Pemilik Usaha yang mendukung Sektor Ketahanan Pangan serta unsur pemerintah desa,
Adapun agenda rapat koordinasi ini, selain mensosialisasikan Kepmendes No 3 Tahun 2025 yang di sampaikan oleh Asep Lukman selaku Pedamping Desa Kecamatan Leuwigoong juga membahas dan mengidentifikasi Potensi Sumber Daya Ekonomi Sektor Pangan Dan Pelaku Usaha Ekonomi Sektor Pangan Di Desa Dungusiku oleh Tim Penyusun Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Contoh Format Formulir Analisis Kelayakan Usaha excel dapat di download disini.
![]() |
Rapat koordinasi dan Sosialisasi Kepmen no 3 Tahun 2025 |
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 dapat di baca di bawah ini.
0 comments: