Senin, 10 Februari 2025

Rapat koordinasi dan Sosialisasi Kepmendes No 3 Tahun 2025

Dungusiku, Pemerintahan Desa Dungusiku, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor Kepala Desa Dungusiku, Senin 10 Februari 2025.

pada acara ini di hadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tim Penyusun RKPDes Perubahan, Pemilik Usaha yang mendukung Sektor Ketahanan Pangan serta unsur pemerintah desa,

Adapun agenda rapat koordinasi ini, selain mensosialisasikan Kepmendes No 3 Tahun 2025 yang di sampaikan oleh Asep Lukman selaku Pedamping Desa Kecamatan Leuwigoong juga membahas dan mengidentifikasi Potensi Sumber Daya Ekonomi Sektor Pangan Dan Pelaku Usaha Ekonomi Sektor Pangan Di Desa Dungusiku oleh Tim Penyusun Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025. 

Contoh Format Formulir Analisis Kelayakan Usaha excel dapat di download disini.

Rapat koordinasi dan Sosialisasi Kepmen no 3 Tahun 2025

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 dapat di baca di bawah ini. 


 

Adapun output dari kegiatan ini, selain tersampaikannya sosialisasi Kepmendes kepada seluruh peserta rakor juga menghasilkan usulan jenis usaha dan sektor usaha yang mendukung ketahanan pangan untuk di ajukan pada Musyawarah Desa Ketahanan Pangan.
#Pemdes_Dungusiku

Related Posts

0 comments: