Pelatihan Cara Pengisian Aplikasi Pelaporan Bumdes
Dungusiku- Dengan seiringnya waktu perubahan status BUMDes menjadi badan hukum yang
tercantum pada PP no 11 tahun 2021. Sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban
terkait dengan keuangan BUM Desa merupakan bagian aspek terpenting yang perlu
diperhatikan oleh pihak Pengurus BUM Desa.
Salahsatunya laporan keuangan BUMDes dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban
kepada pihak eksternal terkait dengan anggaran yang dikelola oleh BUMDes
tersebut. Hal itu tidak terlepas dari aspek penting yang harus ada dalam
pengelolaan BUM Desa yakni transparansi.
Berdasarkan Kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (2005), adapun
transparansi dapat didefinisikan sebagai pemberian informasi keuangan yang jujur
dan terbuka kepada seluruh masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa sannya masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban Pengurus Bumdes dalam pengelolaan sumber daya yang
dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Pelatihan cara pengisian aplikasi pelaporan Perkembangan Bumdes bagi pengurus Bumdes ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 di Desa Sindangsari yang hanya di ikuti oleh 5 desa diantaranya Desa Dungusiku, Sindangsari, Karangsari, Margahayu dan Karanganyar. adapun nara sumber yang mengisi acara ini di sampaikan oleh Pendamping Desa.
Asep Lukman (PDP) menegaskan bahwa setiap pengurus bumdes harus betul-betul memahami dan mampu menyampaikan laporan secara online serta mampu menginmplentasikan aplikasi yang sudah disediakan.
Salah satu dampak positif akan transparansi yang dilakukan oleh pihak BUMDes
adalah masyarakat percaya untuk menyertakan modal ke BUMDes untuk dikelola
dengan skema bagi hasil. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya jumlah
investor BUMDes dan meningkatnya jumlah modal yang dapat dikelola oleh BUMDes. (@_Kazen)