Dungusiku: Pemerintah Desa Dungusiku bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungusiku menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2023. Kamis (8/9/2022)
Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Dungusiku untuk tahun 2023 yang akan datang.
Bertempat di Gedung Kesenian Desa Dungusiku, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Leuwigoong, Sekmat Kec. Leuwigoong, Kepala Desa beserta Perangkat, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Dungusiku beserta anggotanya, PKM Karangsari, UPT Kec. Leuwigoong, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna, Pengurus Bumdes dan Kader Posyandu.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Dungusiku dalam sambutanya menyampaikan dalam Proses penyusunan RKPDes tersebut mengutamakan pembangunan prioritas desa yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat, agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam penggunaan Dana Desa.
Sambutan Ketua BPD Desa Dungusiku Nia Sunia Miharja, A.Md menyampaikan bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu penyusunan APBDES.
Sekmat Kec. Leuwigoong, Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :
Bahasan Penetapan RKPDes Tahun 2023;
Penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2023
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :
Menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2023 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.