Kamis, 08 September 2022

Musdes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023

 

 

Dungusiku: Pemerintah Desa Dungusiku bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungusiku menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2023. Kamis (8/9/2022)

Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Dungusiku untuk tahun 2023 yang akan datang.

Bertempat di Gedung Kesenian Desa Dungusiku, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  Camat Leuwigoong, Sekmat Kec. Leuwigoong, Kepala Desa beserta Perangkat, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Dungusiku beserta anggotanya, PKM Karangsari, UPT Kec. Leuwigoong, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna, Pengurus Bumdes dan Kader Posyandu.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Dungusiku dalam sambutanya menyampaikan dalam Proses penyusunan RKPDes tersebut mengutamakan pembangunan prioritas desa yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat, agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam penggunaan Dana Desa.

Sambutan Ketua BPD Desa Dungusiku Nia Sunia Miharja, A.Md menyampaikan bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu penyusunan APBDES.

Sekmat Kec. Leuwigoong, Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini. 

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :

Bahasan Penetapan RKPDes Tahun 2023;

Penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2023

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :

Menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2023 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.  
 
 
Penandatanganan Berita Acara
Penandatangan Berita Acara Musdes RKPDes TA. 2023

Peserta Musdes RKPDes
Peserta Musdes RKPDes T.A 2023



Rabu, 07 September 2022

Musrenbangdes Pembasahan Rancangan RKPDes 2023 dan DU RKPDes

 

Musrenbangdes
Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKPDes T.A 2023

Pemerintah Desa Dungusiku melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, RKPDes merupakan Rincian/penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang selalu dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai dengan bidang kegiatan yang meliputi:

1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2). Bidang Pembangunan Desa,
3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa,
4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.

(Rabu, 7 September 2022) di Gedung Kesenian Desa Dungusiku dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Pada pelaksanaan Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Kecamatan Leuwigoong, Sekmat, UPT Pertanian, UPTD, Polsek, Banbinsa, Babinkantibmas, Pendamping Desa, Pegawai Puskesmas Karangsari, BPD, Pengurus Bumdes, Karangtaruna, LPM, dan para RW/RW serta Tokoh Masyarakat. Acara dibuka dengan membacakan ayat suci al-quran yang dilangsungkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, Camat Leuwigoong, dan paparan program OPD, untuk program rancangan RKP Desa disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Ibu Enisa, yang juga merupakan Sekretaris Desa Dungusiku. Berbagai tanggapan aspirasi muncul dalam proses acara tersebut yang berakhir pukul 11.30 Wib. Dan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Wakil dari Peserta Musrenbangdes. Berbeda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJMDes;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya termasuk pada program dan kegiatan tahun 2021 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2023.

Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa. (Aden_Kazen)