 |
Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKPDes T.A 2023
|
Pemerintah Desa Dungusiku melaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, RKPDes merupakan Rincian/penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa menjadi sebuah
keharusan yang selalu dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan
program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai dengan bidang
kegiatan yang meliputi:
1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2). Bidang Pembangunan Desa,
3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa,
4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan
Mendesak Desa.
(Rabu, 7 September 2022) di Gedung Kesenian Desa Dungusiku
dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Pada pelaksanaan Musrenbangdes dihadiri
oleh Camat Kecamatan Leuwigoong, Sekmat, UPT Pertanian, UPTD, Polsek, Banbinsa,
Babinkantibmas, Pendamping Desa, Pegawai Puskesmas Karangsari, BPD, Pengurus
Bumdes, Karangtaruna, LPM, dan para RW/RW serta Tokoh Masyarakat. Acara dibuka
dengan membacakan ayat suci al-quran yang dilangsungkan dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, Camat Leuwigoong, dan paparan program
OPD, untuk program rancangan RKP Desa disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun
RKPDes Ibu Enisa, yang juga merupakan Sekretaris Desa Dungusiku. Berbagai
tanggapan aspirasi muncul dalam proses acara tersebut yang berakhir pukul 11.30
Wib. Dan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Musrenbangdes yang
ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Wakil dari Peserta Musrenbangdes. Berbeda
dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada
pasal 34, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan
pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJMDes;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan
daftar usulan RKPDes; dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil
dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam
forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data
SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang
diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019.
Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas
pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya termasuk pada program dan kegiatan
tahun 2021 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2023.
Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai
referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes
PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan
Masyarakat Desa. (Aden_Kazen)